Link Download Dokumen Tata Tertib Siswa Versi pdf : Unduh disini
TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 6 KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN AJARAN 2026/2027
- Pendahuluan
- Dasar
Pendidikan di SMK Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, berdasarkan falsafah negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.
- Tujuan
Tujuan pendidikan SMK Negeri 6 Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Sisdiknas (UU No.20 Tahun 2003), yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus, butir-butir tujuan pendidikan di SMK Negeri 6 Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan industrinsebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya.
- Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
- Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Membekali peserta didik dengan kompetensi- kopetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
- Landasan
Tata tertib merupakan sarana penunjang sarana pembentuk watak kepribadian kecakapan dan ketrampilan siswa.Semua sarana ini hanya dapat tercapai apabila tercipta koordinasi yang baik antara sekolah, keluarga, dan siswa.
- Kegiatan Belajar Mengajar
- Alokasi waktu dan jam belajar
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar,
- Senin, 06.45 s/d 15.10 WIB istirahat pagi 15 menit istirahat siang 45 menit.
- Selasa 06.45 s.d 14.00 WIB istirahat pagi 15 menit istirahat siang 45 menit. Kegiatan dilanjutkan dengan Literasi atau Senam
- Rabu 06.45 s.d 14.00 WIB istirahat pagi 15 menit istirahat siang 45 menit.Kegiatan dilanjutkan dengan Ketarunaan atau Ekskul Pramuka.
- Kamis 06.45 s.d 14.00 WIB istirahat pagi 15 menit istirahat siang 45 menit. Kegiatan dilanjutkan dengan PJBL atau Kebersihan
- Jum’at, 06.45 s/d 14.10 WIB, istirahat pagi 15 menit istirahat siang 90 menit
- Kehadiran dan ketidakhadiran siswa
- Setiap siswa harus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
- Siswa yang bertugas piket hadir 30 menit untuk mempersiapkan kelasnya
- Siswa yang datang terlambat harus melaporkan keterlambatanya kepada guru piket untuk dicatat di buku piket dan buku keterlambatan siswa per kelas.
- Siswa yang datang ke sekolah pada jam kedua atau lebih, diperkenankan masuk kelas dan mendapatkan pembinaan dari guru piket/BK atau wali kelas.
- Bila siswa terlambat pada saat PTS dan PAS tidak dapat mengikuti ulangan susulan kecuali mendapatkan izin dari panitia.
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada wali kelas atau guru piket, paling lambat pukul 09.00 WIB
- Minimal kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 90% hari efektif setiap semester.
- Siswa yang terlambat 3 kali dan kelipatannya akan mendapat surat peringatan, atau pemanggilan orang tua/wali.
- Bila siswa tidak hadir di sekolah maka orang tua/wali wajib memberitahukan ke wali kelas secara langsung melalui surat, telpon dan videocall pada hari itu juga.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit lebih dari 2 hari berturut-turut wajib menunjukan surat keterangan dokter.
- Siswa yang tidak hadir sekolah tanpa keterangan orang tua/wali dianggap Alpha.
- Siswa yang meninggalkan sekolah/kelas tanpa izin selama jam pelajaran berlangsung dianggap Alpha.
- Siswa yang Alpha ke 3 dilakukan pemanggilan orang tua/wali dan pembinaan oleh wali kelas (teguran pertama), ke 6 oleh wali kelas didampingi guru BK (teguran kedua), ke 9 oleh Wali kelas, Guru BK dan Kesiswaan (SP 1)(dalam 1 semester).
- Siswa yang Alpha lebih dari 10 % dari keseluruhan tatap muka dalam 1 semester tidak diperkenankan mengikuti PAS sebelum dilakukan pembinaan oleh Walikelas, Guru BK dan Kesiswaan.
- Siswa yang Alpha lebih dari atau= 40 % (36 hari) kehadiran dalam 1 Semester dianggap mengundurkan diri dari sekolah.
- Kegiatan Belajar di Sekolah
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang diatur sekolah.
- Setiap hari kegiatan belajar didahului dan diakhiri dengan do’a bersama yang dipimpin oleh ketua kelas.
- Apabila guru sedang mengajar, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain.
- Siswa wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan buku.
- Siswa menggunakan sarana prasarana yang ada di sekolah dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.
- Meninggalkan Jam pelajaran
- Untuk di dalam Lingkungan Sekolah
- Seizin guru yang sedang mengajar di kelas
- Diketahui Pembina atau piket
- Maksimal 1 orang
- Untuk Keluar Lingkungan Sekolah
- Seizin guru yang sedang mengajar di kelas
- Seizin Pembina atau piket
- Harus dijemput orang tua /wali
- Penilaian dan Rapor
- Setiap siswa wajib mengerjakan tugas-tugas dan praktik yang diberikan oleh guru.
- Setiap siswa wajib mengikuti ulangan harian dan ulangan umum yang ditentukan oleh sekolah.
- Bila siswa tidak mengikuti ulangan harian dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka siswa wajib mengikuti susulan setelah mendapat izin dari wali kelas/guru bidang diklat.
- Bila siswa tidak mengikuti ulangan semester dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka siswa wajib mengikuti susulan setelah mendapat izin Wakasek Bidang Kesiswaan
- Nilai siswa dilaporkan kepada orang tua dalam bentuk rapor sebanyak 2 kali dalam setahun
Laporan 1 : Bulan Desember ( Rapor Semester Gasal )
Laporan 2 : Bulan Juni ( Rapor Semester Genap)
- Penampilan Siswa
Selama hari efektif KBM seluruh siswa wajib menggunakan pakaian seragam yang ditentukan, beserta atribut, dan tanda lokasi. Baju dimasukkan ke dalam celana/rok.
- Jadwal Pemakaian Seragam Siswa
- Senin : Seragam Putih Abu
- Selasa : Seragam PDH Ketarunaan
- Rabu : Seragam Pramuka
- Kamis : Seragam Batik
- Jumat : Seragam Hari Jumat
- Ketentuan Seragam Sekolah
- Kemeja:
- Kemeja Ketarunaan dilengkapi atribut
- Kemeja putih dilengkapi badge OSIS
- Kemeja batik khas SMKN 6 Kota Tangsel
- Model, warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah
- Ukuran kemeja wajar ( tidak boleh ketat dan pendek)
- Tangan kemeja 2 cm di atas sikut
- Celana
- Model, Warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah
- Dilarang menggunakan celana ketat /pensil, cut bray dan bray cut
- Rok
- Model, Warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah
- Ukuran rok panjang rempel dengan menggunakan lagging hitam sampai mata kaki, untuk seragam Pramuka menggunakan celana pramuka.
- Sepatu
- Sepatu Pentopel digunakan pada hari Senin-Jumat ( kecuali pada saat olah raga menggunakan sepatu kets)
- Kaos Kaki
- Setiap hari wajib memakai kaos kaki berwarna putih polos kecuali hari Rabu menggunakan kaos kaki hitam.
- Ukuran kaos kaki 1/2 betis
- Hijab
- Hijab segi empat putih di hari Senin, kamis dan Jumat.
- Hijab segi empat Biru Dongker di hari Selasa.
- Hijab segi empat hitam saat menggunakan seragam wearpack.
- Hijab segi empat Coklat Pramuka dengan seragam pramuka.
- Diwajibkan menggunakan ciput.
- Pada saat Mata Pelajaran Olah Raga menggunakan hijab sesuai dengan hari.
- Ketentuan Rambut
- Siswa putri yang berambut panjang (lebih sebahu) dan tidak berjilbab, rambut diikat dengan ikat rambut (tidak diperkenankan menggunakan jepit rambut).
- Siswa putra berambut seperti TNI/POLRI ukuran samping 1 cm dan atas 2 cm.
- Sarana prasarana belajar
- Siswa wajib melengkapi alat-alat pelajarannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru
- Siswa hanya boleh membawa buku-buku dan alat-alat pelajaran yang berhubungan degan kegiatan belajar
- Siswa harus menggunakan sarana prasarana yang ada di sekolah dengan hati-hati dan wajib menjaga/merawatnya agar tidak rusak atau hilang
- Tata Tertib Profil Siswa SMK Negeri 6 Kota Tangerang Selatan
Sebagai siswa SMK Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, kalian harus mentaati peraturan-peraturan berikut:
- Siswa/i datang tepat waktu ke sekolah
- Siswa/i Wajib mengikuti kegiatan
- Siswa/I Wajib mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka dan Ekstrakulikuler peminatan.
- Siswa/i selalu berpakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
- Siswa/i tidak diperkenankan memakai kaos dalam berwarna-warni kecuali kaos singlet warna putih.
- Siswa/i dilarang menggunakan aksesoris sepeti kalung, gelang, anting-anting dan lain sebagainya.
- Siswa/i dilarang mewarnai atau mencat rambut.
- Siswa tidak boleh berambut panjang atau gondrong, ukuran 1 cm samping kanan dan kiri bagian atas 2 cm (Seperti ABRI ) .
- Siswa/i tidak diperbolehkan berkuku panjang.
- Selama waktu istirahat, peserta didik diharapkan:
- Melaksanakan sholat zuhur berjamaah di mushola/masjid .
- Menggunakan waktu secara tertib dan bermanfaat, seperti makan siang atau beristirahat secukupnya. (Jika adzan zuhur lebih dahulu dibandingkan bel istirahat maka siswa diizinkan untuk berangkat ke masjid, jika bel istirahat berbunyi lebih dahulu dibandingkan azan dhuhur maka siswa wajib makan terlebih dahulu).
- Siswa/i, diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan dan PHBN (Perayaan Hari Besar Nasional) yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Siswa/i tidak boleh merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya atau merokok dengan mengenakan seragam
- Siswa/i dilarang keras mengkonsumsi miras dan narkoba.
- Siswa/i wajib mengucapkan salam dan menjaga hubungan baik serta hormat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Sekolah.
- Siswa/i diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah.
- Siswa/i diwajibkan mengikuti briefing kesiapan belajar pada hari-hari yang ditetapkan.
- Siswa/i berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Siswa/i berkewajiban melakukan tugas piket kebersihan kelas sesuai jadwal yang ditentukan.
- Siswa/i berkewajiban menjaga dan memelihara fasilitas sekolah.
- Siswa/i berkewajiban menjaga hubungan baik dengan sesama siswa.
- Siswa/i harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggai nilai-nilai luhur serta etika moral.
- Siswa/i dilarang membawa uang jajan secara berlebihan.
- Siswa/i berkewajiban menjaga nama baik sekolah kapanpun dan dimanapun berada.
- Siswa/i dilarang keras TAWURAN, membawa benda tajam/senjata atau yang membahayakan ke lingkungan sekolah.
- Siswa/i dilarang membawa buku/majalah/tabloid/cd/foto/file/video(di dalam HP) yang berbau porno ke sekolah.
- Siswa/i dilarang memotong rambut sampai plontos/gundul dan di buat bergaris-garis.
- Siswa/i DILARANG KERAS menggunakan HP selama jam belajar, kecuali mendapatkan izin dari guru yang mengajar.
- Siswa/i dilarang bermake up .
- Siswa/i yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, wajib mentaati Undang-undang Lalulintas yang berlaku, tidak kebut-kebutan, tidak menggunakan knalpot bersuara bising (Knalpot modifikasi atau knalpot pabrik) sudah memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi dari Ke Polisian ) disertai STNK yang masih berlaku.
- SiswaWajib memakai Seragam Sekolah, Taruna, Pramuka lengkap dengan Atribute-nya pada jadwal yang telah ditentukan sekolah.
- SiswaWajib memakai Kaos Kaki yang telah ditentukan sekolah
- Siswa/i Wajib memakai Sepatu Panthopel yang berbahan Kulit atau Kalep berwarna hitam(model Paskibra), kecuali pada saat Jam pembelajaran Olah Raga
- Siswa wajib memakai Atribut lengkap dengan Topi Sekolah pada saat Upacara
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan Kelas lebih dari satu orang tanpa izin Guru dan Piket yang bertugas
- Siswa wajib menjaga kebersihan,keindahan, kerapihan,pembiasaan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) dan budaya hidup sehat.
- Siswa dilarang berpacaran di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang menikah selama menjalani Pendidikan di SMKN 6 Kota Tangerang Selatan.
- Kegiatan di Luar KBM dan Organisasi siswa
- Di sekolah hanya ada satu organisasi siswa yaitu OSIS/RESIMEN dan setiap siswa wajib menjadi anggota yang aktif.
- Organisasi ekskul di sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan izin kepala sekolah diantaranya Pramuka, PASKIBRA, Olah raga, prestasi dan lainnya dalam koordinasi OSIS/RESIMEN.
- Siswa dilarang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis di lingkungan sekolah.
- Untuk kegiatan agama di sekolah dikoordinasikan oleh sekbid I OSIS/RESIMEN.
- Kegiatan siswa diluar jam KBM, selain kegiatan ekstrakurikuler, seperti: perlombaan, pentas seni, seminar, workshop, dll yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi siswa hanya diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
- Hak dan Kewajiban
- Setiap siswa berhak mendapat pelajaran dan pendidikan yang sama di sekolah.
- Siswa berhak mendapat perlindungan, pendampingan, dan penanganan dari sekolah jika menjadi korban.
- Siswa berhak mengadukan masalah, menyampaikan keluhan secara lisan/ tulisan kepada walikelas, BK, wakasek, dan kepala sekolah untuk mendapat tanggapan dan perhatian dengan jaminan kerahasiaan identitas.
- Siswa wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib secara keseluruhan dan menerima segala komitmen yang dikenakan sebagai akibat dari prilaku dan pelanggarannya.
- Pelanggaran dan komitmen
- Siswa yang melakukan pelanggaran akan melakukan komitmen didasarkan atas berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, berupa:
- Teguran pertama, teguran kedua, (Membuat surat teguran oleh wali kelas)
- Peringatan pertama(SP 1) pemanggilan orang tua, peringatan ke dua (SP 2) dan peringatan ke tiga (SP 3) dibuat oleh wali kelas koordinasi dengan guru BK dan SP 2 melibatkan Waka Kesiswaan.
- Komitmen fisik terukur (dalam batas wajar)/Membersihkan Lingkungan sekolah, hafalan Al-Quran dan komitmen positif lainnya.
- Dikembalikan kepada orang tua
- Tahapan Peringatan sesuai dengan Kategori Pelanggaran;
- Surat Teguran 1 diberikan kepada siswa yang melanggar Tata Tertib kategori Ringan dan sudah dilakukan teguran 1, 2 dan 3 tidak ada perubahan (Kategori Ringan)
- Surat Teguran 2 diberikan kepada siswa yang sudah mendapatkan ST 1 tetapi masih melakukan pelanggaran dengan kategori yang sama ( melakukan pelanggaran Tata Tertib pada Kategori Sedang)
- Surat Teguran 3 diberikan kepada siswa yang sudah mendapat ST 2 tetapi tidak ada perubahan. Dan atau pelanggaran di Tingkat yang lebih tinggi.
- Surat Peringatan 1 diberikan kepada siswa yang melanggar kategori
- Surat Peringatan 2, Siswa dikembalikan kepada orang tua jika melakukan pelanggaran tata tertib kategori Sangat Berat.
Keterangan Penanganan Kasus Kategori:
- Ringan : Guru/Guru Piket/Wali Kelas melakukan pembinaan
- Sedang : Ditangani oleh Wali kelas Bersama dengan guru BK
- Berat : Ditangani oleh wali kelas, guru BK diketahui oleh waka.
Kesiswaan
- Sangat Berat : Ditangani oleh guru BK dan Kesiswaan
- Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan kepala sekolah
Tangerang Selatan, Juli 2026
Kepala Sekolah
Dra. Hj. SURNAMAH, M.M.Pd
NIP.19670831 200701 2 005